Peluncuran tersebut dilakukan secara bertahap dan merupakan proyek percontohan. Apabila terjadi masalah update, Anda bisa melakukannya secara guidebook dengan cara mengekstrak documents short-term yang terdapat pada folder upgrade. Kemudian pilih file EtaxInvoiceUpd.exe dan menempatkan file tersebut di dalam folder e-faktur. Kemudian jalankan data tersebut untuk memperbarui.
Mulai Oktober 2020, aplikasi e-faktur mengalami pembaruan yang disebut e-faktur 3.0 dengan fitur dan spesifikasi yang lebih baik dibanding spot pendahulunya yang akan dibahas selanjutnya. Berdasarkan pasal 11 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-16/ PJ/2014, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat dan melaporkan faktur pajak dengan cara mengunggah dan memperoleh persetujuan dari DJP. Sejak tahun 2014, Direktorat Jenderal Pajak atau DJP mengeluarkan sebuah aplikasi untuk mempermudah pengelolaan faktur pajak yang disebut dengan e-Faktur. Di e-Faktur OnlinePajak, PKP juga dapat mengelola faktur pajak untuk kemudahan berbisnis. Aplikasi ini dapat dioperasikan secara offline, dan hanya memerlukan sambungan web saat mengesahkan faktur pajak.
Jasa Perpajakan.
Itu artinya, apabila ada yang menyampaikan SPT tahun pajak lewat dari masa daluarsa, sistem tidak dapat menerima. Sehingga Anda tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop. Tenang, Anda dapat menyimpan berbagai riwayat pembayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya dengan nyaman, karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan web sebagai pusat web server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.
Seperti diketahui, baik WP Pengusaha Kena Pajak maupun Non-PKP yang melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti pemotongan PPh 23/26 wajib menggunakan e-Bupot mulai 1 Oktober untuk masa pajak September 2020. Jika PKP yang menjual BKP tidak mencantumkan keterangan di atas dalam aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan DJP, maka e-Faktur tidak dapat diterbitkan.
Anda dapat mengunduh atau download e-faktur pajak di situs efaktur.pajak.go.id/ aplikasi melalui tautan tersebut, terdapat berbagai pilihan sistem operasi mulai dari Windows, Linux, dan juga Mac. Terakhir, gunakan dan manfaatkanlah aplikasi bank tertentu persepsi supaya dapat melakukan pembayaran pajak secara online. Pilih link yang tersedia, lalu masukkan kode verifikasi untuk mengaktifkan akun anda. Berikutnya, input nomor hp, email dan password, lalu klik Simpan. Selanjutnya, akan muncul tampilan identitas anda selaku wajib pajak. Anda harus memastikan bahwa identitas yang anda masukkan sudah benar dan tidak ada kesilapan. Apabila anda wajib pajak yang belum terdaftar ataun bukan anggota, maka silakan melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan cara klik pada tulisan Daftar.
Mudah Lihat Batas Waktu Bayar Dan Lapor Pajak.
Saat ini, hanya sejumlah PKP tertentu yang ditunjuk oleh DJP untuk menggunakan e-Faktur internet based dan e-Faktur host to host. e-Faktur web based baru saja diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak pada awal Oktober 2017, bersamaan dengan peluncuran upgrade e-Faktur versi 2.0 yang merupakan lanjutan dari versi e-Faktur Desktop 1.0.046 dan e-Faktur host to host. Beragam info pajak terkini dan menarik siap kami sajikan lewat kumpulan artikel. Jika sudah, silakan akses web-efaktur. pajak.go.id. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk memilih sertifikat elektronik yang akan digunakan. Pilihan sertifikat elektronik ini bisa terjadi apabila Anda telah menginstal beberapa sertifikat elektronik dalam satu COMPUTER web-efaktur. Sementara itu untukprepopulatedSPT, ketika anda ditetapkan sebagai e-Faktur 3.0, pelaporan SPT Masa PPN tidak lagi dilakukan melalui aplikasie-FakturClient Desktopnamun menggunakan aplikasie-FakturWeb Based.
- Melansir dari laman ddtcnews.co.id sebelum mulai lapor, pastikan kamu nyiapin data sertifikat elektronik sama Nomor Transaksi Penerimaan Negara.
- Rangkuman konten-konten pilihan untuk menjawab semua kebutuhan Anda.
- DJP Online adalah pelopor aplikasi pajak berbasis web yang memudahkan Anda dalam mendapatkan PDF eFaktur versi 2.0 yang berasal dari aplikasi eFaktur DJP.
- Iwan juga menegaskan, sejauh ini otoritas mencatat penerbitan faktur masa mengalami lonjakan setiap tahunnya.
- Umumnya, wajib pajak hanya memiliki satu akun Pengusaha Kena Pajak dalam satu komputer atau personal computer.
Selain aplikasi dan fitur e-billing, djp online pajak juga dilengkapi dengan fitur menarik lainnya yaitu aplikasi e-filling. Fitur ini merupakan sebuah aplikasi yang memungkinkan anda sebagai wajib pajak untuk dapat melakukan lapor spt melalui online. Tidak hanya melaporkan spt, namun aplikasi ini juga akan memungkinkan anda untuk melakukan pembayaran pajak secara live.
Konsultan Pajak Yang Berpengalaman Membuat Spt Tahunan Konsultasi Langsung? Telepon Ke 081322332131.
Aplikasi ini akan menjadi kanal untuk melaporkan SPT PPN masa pajak September 2020. Sebelumnya, SPT Masa PPN dapat disampaikan melaluiskema CSV melalui DJP Online dan saluran tertentu lainnya. DITJEN Pajak mengumumkan implementasie-Faktur3.0 secara nasionaldimulai besok, Kamis (1/10/2020). Selepase-Faktur3.0 diterapkan, seluruh proses terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan pajak pertambahan nilai dilakukanmenggunakane-Fakturweb based. Seperti diketahui, seiring dibelakukannya e-Faktur 3.0 mulai 1 Oktober 2020, pelaporan SPT Masa PPN untuk mulai Masa Pajak September dan seterusnya juga harus melalui aplikasi e-Faktur. Petugas pajak juga bisa melihat aspek daluwarsa saat WP melakukan pembetulan.
Efaktur internet based baru saja diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak pada awal Oktober 2017, bersamaan dengan peluncuran update eFaktur versi 2.0 yang merupakan lanjutan dari versi eFaktur Desktop computer 1.0.046 dan eFaktur host to host. Aplikasi ini juga menjadi kanal yang paling banyak digunakan serta ditujukan untuk penerbitane-fakturdalam jumlah sedikit. Melalui aplikasie-Fakturclient desktop computer ini pengusaha kena pajak dapat menerbitkane-fakturdengan aplikasi berbasis desktop. Selanjutnya, Pasal 1A menyebutkan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP terdiri atas 3 aplikasi. Aplikasi ini merupakan kanale-Fakturyang pertama kali diperkenalkan. DJP menegaskan pelaporan SPT PPN melaluie-Fakturweb basedtersebut dimulai sejak masa pajak September 2020. Untuk itu, PKP tidak dapat lagi menyampaikan laporan SPT Masa PPN menggunakanskema CSV melalui DJP Online dan saluran tertentu lainnya.
Leave a Reply